on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang
Also known as: Permendag 87/2018 · Permendag No. 87 Tahun 2018 · Permendag Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang. DAK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna menjaga stabilitas harga dan memberikan alternatif pembiayaan.
DAK Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang terdiri atas tiga kegiatan utama:
Pelaksanaan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui DAK ini harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar daerah penerima DAK ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.