For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 87/2018 · Permendag No. 87 Tahun 2018 · Permendag Nomor 87 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat disimpan Di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang. DAK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna menjaga stabilitas harga dan memberikan alternatif pembiayaan.

DAK Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang terdiri atas tiga kegiatan utama:

  1. Pembangunan gudang Sistem Resi Gudang (SRG) dan sarana penunjangnya, termasuk pembangunan gudang flat, penyediaan peralatan gudang, dan pembangunan sarana penunjang gudang.
  2. Pembangunan gudang SRG khusus untuk komoditi bawang merah dan sarana penunjangnya, meliputi pembangunan gudang, penyediaan peralatan gudang, serta pembangunan dan pengadaan sarana penunjang gudang.
  3. Pembangunan Sarana Penunjang Khusus, yang mencakup pembangunan Rumah Rice Milling Unit (RMU), pengadaan Rice Milling Unit (RMU), dan pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk), termasuk garasi.

Pelaksanaan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui DAK ini harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar daerah penerima DAK ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)