For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2018 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, kelestarian sumber daya alam hayati, dan keseimbangan ekosistem. Kebijakan ini mencakup pencegahan kerusakan dan kepunahan tumbuhan dan satwa, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati melalui perencanaan dan kebijakan yang tepat, serta pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati secara bijaksana.

Peraturan ini mengatur penetapan kebijakan keanekaragaman hayati yang mencakup skenario perlindungan dan pengelolaan, sasaran kebijakan, strategi, serta program dan kegiatan. Pelaksanaan kebijakan ini berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, termasuk penetapan zona lindung seperti Zona Perlindungan Setempat (Sempadan Danau/Situ, Sungai, Saluran Irigasi) dan Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH Lingkungan/Permukiman, Taman Kota). Ciri khas keanekaragaman hayati Kota Bekasi adalah Ikan Gabus dan Durian, serta identifikasi berbagai jenis tumbuhan endemik, bunga, dan tanaman obat keluarga, serta berbagai jenis satwa.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dilakukan dengan memperhatikan kelestarian, keanekaragaman jenis, dan keseimbangan ekosistem, melalui kegiatan penangkaran, perdagangan, budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias, pemeliharaan untuk kesenangan, serta pengkajian, penelitian, dan pengembangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 24 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).