For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 8/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2009Publication Date:25 Mei 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date02 Juni 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap kegiatan usaha di bidang kesehatan agar sesuai dengan standar pelayanan dan persyaratan kesehatan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan bidang kesehatan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan hukum, meliputi perizinan praktik swasta perorangan tenaga kesehatan (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, apoteker, perawat, bidan, ahli gizi) dan perizinan praktik swasta kolektif/badan (klinik, klinik bersama, klinik bersalin, poliklinik swasta, rumah sakit swasta kelas C dan D, fisioterapi, radiologi, apotek, toko obat, optikal, okupasi terapi, laboratorium kesehatan, tukang gigi, pengobatan tradisional, salon/salon kecantikan). Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang kesehatan wajib memiliki izin sesuai dengan jenis usahanya.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha praktik swasta perorangan dan kolektif/badan. Kewajiban meliputi menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menggunakan bangunan dan sarana yang sesuai, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta melakukan pencatatan dan pelaporan. Larangan meliputi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan persyaratan kesehatan, seperti melakukan penyimpanan obat-obatan terlarang, tidak melakukan kerjasama dengan dokter atau apotek, dan lain-lain.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang retribusi perizinan bidang kesehatan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penerbitan perizinan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis perizinan yang diberikan.

1. Usaha bidang kesehatan telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dan wajib melakukan perpanjangan perizinan sesuai dengan Peraturan ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.