on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2014 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Batang Hari melalui program TJSLP yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sinergis antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk menetapkan komitmen terhadap TJSLP dalam peraturan perusahaan, menyusun dan melaksanakan TJSLP sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan TJSLP kepada Pemerintah Daerah melalui forum TJSLP. Program TJSLP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang Hari, baik pusat maupun cabang, wajib melaksanakan TJSLP. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Forum TJSLP yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program TJSLP.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam penyelenggaraan TJSLP, mekanisme pelaksanaan program, serta pembiayaan program TJSLP yang dapat dialokasikan dari keuntungan bersih perusahaan atau diperhitungkan sebagai biaya operasional. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP melalui Tim Fasilitasi TJSLP Pemerintah Daerah.