For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN PASER

Also known as: Perda Kabupaten Paser 9/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANAMAN MODAL DI KABUPATEN PASER
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Paser bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini mengatur tentang asas dan tujuan penanaman modal, kebijakan dasar dan sasaran penanaman modal, bentuk dan kedudukan badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, dana cadangan pemulihan dampak pengelolaan sumber daya alam, fasilitas penanaman modal, perizinan, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal, penyelenggaraan urusan penanaman modal, kawasan ekonomi, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Penanam modal dalam negeri dapat berbentuk badan usaha berbadan hukum atau tidak, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia.
  2. Pemerintah Kabupaten memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal, kecuali yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
  3. Perusahaan penanam modal wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja WNI, khususnya tenaga kerja Kabupaten Paser.
  4. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan fasilitas berupa insentif seperti pengurangan atau pembebasan pajak/retribusi daerah.

1. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dan tidak memiliki kantor di ibukota Kabupaten, wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini dalam masa 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan ini diundangkan. 2. Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang sedang diproses di kabupaten oleh instansi yang berwenang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memperoleh persetujuan maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan daerah ini. 3. Semua persetujuan dan izin penanaman modal yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin.

1. Penanam modal yang membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain, perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Penanam modal yang melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan dapat diakhiri perjanjian atau kontrak kerja samanya oleh pemerintah kabupaten. 3. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.