For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 12/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2005Publication Date:15 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date26 Oktober 2005
Publication Date15 Oktober 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2006-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJP-D ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Sistematika RPJP-D terdiri dari Pendahuluan, Kondisi Saat Ini, Visi dan Misi Pembangunan Daerah Tahun 2006-2025, Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2025, dan Penutup. Lampiran-lampiran yang tercantum dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini.

(-)

(-)