Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan. Perubahan ini mencakup struktur organisasi di lingkungan BAPPEDA, khususnya terkait dengan Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Umum, Kabid Ketahanan Idielogi dan Politik, Kabid Kewaspadaan Daerah dan Wasbang, Ka.Subbid Kesatuan Bangsa, Ka.Subbid Pembinaan Politik & Pemilu, UPT, Ka.Subbid Kewaspadaan Daerah, Kasubbid Pemberdayaan Wawasan Kebangsaan, Sekretaris, dan Kasubbag Perencanaan Program & Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.