on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 42/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 42 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Barito Kuala.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Bupati berwenang mengkoordinasikan, mengatur teknis, membina, dan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Bupati juga berwenang menugaskan kelurahan/desa atau SKPD lain untuk sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan tugas perbantuan, mengelola data kependudukan skala kabupaten, dan mengkoordinasikan pengawasan.
Kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Dinas berwenang memperoleh data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, dan mengelola data untuk pembangunan. Dinas juga wajib mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Setiap penduduk wajib mendaftarkan/mencatatkan diri untuk memperoleh dokumen kependudukan dan mencatatkan setiap mutasi penduduk.
Dokumen Kependudukan: Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan berbagai surat keterangan lainnya terkait kependudukan dan pencatatan sipil.
Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). KK wajib dimiliki setiap kepala keluarga. KTP wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Pencatatan Sipil: Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.