For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pembangunan Dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pembangunan dan penetapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan pelayanan publik yang prima.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi pegawai KKP dalam melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Pedoman ini menekankan pada pembangunan dua jenis komponen, yaitu komponen pengungkit (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik) dan komponen hasil (terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik).

Menteri menetapkan wilayah WBK di lingkungan KKP berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan mengusulkan wilayah WBBM kepada Tim Penilai Nasional (TPN). Inspektorat Jenderal berperan sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) yang melakukan evaluasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap pembangunan ZI. Peraturan ini juga mengatur penilaian internal oleh TPI, yang menggunakan template LKE sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)