on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pembangunan dan penetapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan pelayanan publik yang prima.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi pegawai KKP dalam melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Pedoman ini menekankan pada pembangunan dua jenis komponen, yaitu komponen pengungkit (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik) dan komponen hasil (terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik).
Menteri menetapkan wilayah WBK di lingkungan KKP berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan mengusulkan wilayah WBBM kepada Tim Penilai Nasional (TPN). Inspektorat Jenderal berperan sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) yang melakukan evaluasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap pembangunan ZI. Peraturan ini juga mengatur penilaian internal oleh TPI, yang menggunakan template LKE sesuai dengan peraturan yang berlaku.