For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 9/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 November 2017Publication Date:7 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date07 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. PDAM ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM berkedudukan di Kota Sungai Penuh dan dapat memiliki kantor cabang atau unit sesuai kebutuhan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Dewan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Lapangan usaha PDAM meliputi pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, pengelolaan dan pelayanan air limbah domestik yang memenuhi baku mutu, serta jenis usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah setelah mendapat persetujuan Walikota. Modal PDAM terdiri dari modal dasar yang disetor Pemerintah Daerah, aset jaringan perpipaan air bersih dan air limbah milik Pemerintah Daerah, dan aktiva pasiva hasil pemisahan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta penambahan modal yang dapat berupa penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya.

Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.

1. Setiap kegiatan yang sudah beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur tentang air minum dan pengolahan air limbah yang telah ada sebelumnya selama tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)