For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2017Publication Date:13 September 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date13 September 2017
Publication Date13 September 2017
Place of EnactmentSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sragen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melakukan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 57 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan oleh PPLHD atau pejabat yang ditunjuk ditemukan pelanggaran terhadap: 1. izin Lingkungan; 2. izin PPLH; dan/atau 3. peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.