For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Also known as: PMK 125/PMK.05/2017 · PMK No. 125/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (DJPPID). DJPPID digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan Pemerintah Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang gagal bayar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sumber lain yang sah. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam pengelolaan DJPPID, termasuk pembukaan dan penutupan rekening, pemindahbukuan anggaran, serta pelaporan keuangan. Selain itu, diatur pula mekanisme pembayaran tunggakan dan penggantian DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.

(-)

(-)