For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1964 tentang Perusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia

Also known as: Keppres 83/1964 · Keppres No. 83 Tahun 1964 · Keppres Nomor 83 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 April 1964Publication Date:1 April 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1964
Publication Date01 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan perusahaan "Perkembangan Ekspor Indonesia" (Peksin) beserta bagian-bagian usahanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal ini dianggap penting dalam konteks perjuangan konfrontasi dan pembangunan ekonomi nasional. Untuk mencegah gangguan terhadap kelangsungan usaha Peksin, diperlukan tindakan pencegahan terhadap pemogokan atau penutupan usaha (lock-out).

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menyatakan bahwa perusahaan Peksin, termasuk seluruh cabang dan bagian usahanya di Djakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia, ditetapkan sebagai badan vital. Untuk menjamin kelangsungan usaha tersebut, segala tindakan pencegahan terhadap kemungkinan pemogokan atau penutupan dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan dan rujukan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Penetapan Presiden Nomor 77 Tahun 1963.

(-)

(-)