For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 16/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, cakupan layanan air bersih, serta kinerja PDAM. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang, seperti tanah dan bangunan. Pemerintah daerah berhak atas pembagian laba bersih dari PDAM sebagai pendapatan asli daerah. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati dan DPRD. Besaran penambahan penyertaan modal daerah mulai tahun anggaran 2017 sampai dengan 2021 adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang akan dilaksanakan secara bertahap dan bersumber dari APBD. Sebelum penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan PDAM yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai penyertaan modal, jangka waktu, perjanjian keuntungan, serta hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati melakukan pengawasan penyertaan modal daerah melalui pemantauan dan pengendalian.

(-)

Apabila terjadi kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas penyertaan modal maka Pemerintah Daerah berhak melakukan tuntutan ganti rugi pada PDAM Tirta Ratu Samban dan pihak PDAM Tirta Ratus Samban dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.