on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan BI 13/26/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/26/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan ketentuan mengenai Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PA BPR), serta untuk mendorong pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap memperhatikan asas perkreditan yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: