For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:13 April 2005Publication Date:12 April 2005
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman Dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date13 April 2005
Publication Date12 April 2005
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman, dan tentram dengan menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, meliputi:

  1. Tertib Lalu Lintas: Penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, dan bahu jalan, serta pengaturan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tertib Tempat-Tempat Umum/Fasilitas Umum: Perlindungan tempat umum dan fasilitas umum agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terawat, indah, bersih, dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
  3. Tertib Usaha: Pengaturan cara berusaha yang tertib, teratur, melindungi hak-hak konsumen, serta proses jual beli yang wajar.
  4. Tertib Lingkungan: Perlindungan masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan, termasuk penertiban tempat hiburan yang mengganggu.
  5. Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air: Pengaturan pemanfaatan dan pelestarian sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase, dan sumber air.
  6. Tertib Pemakaian/Penghuni Bangunan: Kewajiban masyarakat untuk menanam pohon, membuat sumur resapan air hujan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara pekarangan.
  7. Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan: Penertiban terhadap tuna sosial, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan tuna susila.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, 10, 12, 14, 16, 19, 22, 23 dan 28 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).