For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042

Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2022 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:12 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date12 Januari 2022
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 34).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Daerah yang produktif, aman, nyaman, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata, perdagangan, dan jasa. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat sektor-sektor unggulan, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana. Strategi yang diterapkan termasuk pembagian wilayah kota menjadi dua Pusat Pelayanan Kota (PPK), pembentukan pusat kegiatan yang berhierarki, peningkatan kapasitas jaringan jalan, pengembangan terminal angkutan umum, dan peningkatan pelayanan rute angkutan umum dan transportasi wisata. Kebijakan pengembangan pola ruang mencakup pelestarian kawasan lindung, perwujudan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota, pengendalian kegiatan budi daya yang merusak lingkungan, pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kawasan Strategis Kota (KSK) ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRWK yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. Persetujuan kesesuaian pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Persetujuan kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, persetujuan kesesuaian Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Persetujuan kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan Persetujuan kesesuaian Pemanfaatan Ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah. c. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa persetujuan kesesuaian Pemanfaatan Ruang ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan Ruang.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 58 dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.