For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 12/2011 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2011Publication Date:20 Desember 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date20 Desember 2011
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara materi muatan dengan jenis produk hukum yang dihasilkan, serta untuk meningkatkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pembentukan kebijakan dalam bentuk produk hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis produk hukum ANRI seperti Peraturan Kepala, Peraturan Bersama, Keputusan Kepala, Instruksi, Surat Edaran, Protap/SOP, dan Naskah Kerjasama. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang materi muatan yang harus ada dalam setiap jenis produk hukum, serta mekanisme penyusunan, harmonisasi, finalisasi, penomoran, pendokumentasian, dan penyebarluasan produk hukum tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pembentukan produk hukum ANRI.

1. Produk Hukum ANRI yang masih berlaku pada saat Peraturan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)