on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Pati 14/2007 · Perda Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat kelurahan dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk di kelurahan meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat.
Tugas lembaga kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, penumbuhkembangan prakarsa dan partisipasi masyarakat, penggalian dan pengembangan sumber daya lingkungan hidup, pengembangan kreatifitas remaja, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi antara kelurahan dan masyarakat.
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Pemerintah Kelurahan, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.