For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 1/2016 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2016 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLaporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date01 September 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Umum.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, yang bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban bank umum dalam menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka penyelenggaraan penjaminan simpanan. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan oleh bank umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank sebagai peserta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS, yang terdiri dari laporan posisi simpanan bulanan, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain itu, bank juga wajib menyampaikan laporan perubahan data bank jika terjadi perubahan pada nama, alamat, badan hukum, jenis usaha bank, susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan/atau direksi bank.

Bank wajib menyusun laporan secara akurat dan lengkap serta menyampaikannya tepat waktu. Format dan tata cara pengisian laporan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh LPS, dan bank wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan tersebut. Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem informasi LPS, bank wajib menyampaikan laporan dalam bentuk rekaman data.

Terdapat pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan jika bank mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure), dengan persyaratan tertentu dan persetujuan dari LPS. Selain laporan berkala dan laporan perubahan data, bank yang memenuhi kondisi tertentu juga wajib menyampaikan laporan khusus kepada LPS dalam rangka pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan.

1. Pelaporan sampai dengan data bulan Desember 2016 dilakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Umum. 2. Pelaporan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini berlaku sejak pelaporan data bulan Januari tahun 2017. 3. Untuk pertama kali, daftar petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kalender keterlambatan, maksimal 12 bulan. 2. Anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana. 3. Pemberian data/laporan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.