For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan

Also known as: Perma 5/2018 · Perma No. 5 Tahun 2018 · Perma Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:21 September 2018
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeKelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date24 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Latar belakangnya adalah perlunya penegasan pengaturan mengenai daerah hukum pengadilan selain pengaturan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja kepaniteraan, dan kesekretariatan pengadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi pengadilan di lingkungan peradilan umum (Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, I A, I B, dan II), peradilan agama (Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah Kelas I A, I B, dan II), peradilan militer (Tipe A dan B), dan peradilan tata usaha negara (Kelas I A, I B, dan II). Tipe pengadilan tingkat pertama terdiri atas Tipe Khusus, A, B, dan C, sedangkan tipe pengadilan tingkat banding terdiri atas Tipe A dan B.

Daerah hukum pengadilan tingkat banding ditetapkan sesuai undang-undang, sedangkan daerah hukum pengadilan tingkat pertama ditetapkan sesuai Keputusan Presiden, kecuali pengadilan militer yang ditentukan oleh Peraturan Panglima TNI. Pembagian dan perubahan daerah hukum pengadilan memperhatikan pembentukan wilayah administrasi daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang.

1. Dalam hal pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan, merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan kelas, tipe dan daerah hukumnya.

(-)