For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2009 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 September 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date07 September 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah.

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.