For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Palu 7/2018 · Perda Kota Palu No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 September 2018Publication Date:5 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date05 September 2018
Publication Date05 September 2018
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penghapusan beberapa objek retribusi pada retribusi kekayaan daerah dan untuk menyesuaikan tarif retribusi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah. Beberapa perubahan spesifik meliputi tarif untuk pemakaian gedung, kendaraan/alat berat, laboratorium pengujian bahan bangunan, mobil pemadam kebakaran, lapangan/taman, ambulance/mobil jenazah, jasa penitipan anak/orang, biaya laundry/linen, dan pemasangan sarana publikasi di RSU Anutapura. Beberapa objek retribusi juga dihapus.

Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

(-)

(-)