on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
Also known as: Perka BKN 10/2009 · Perka BKN No. 10 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009, yang bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 sebagai referensi.