For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Also known as: Perka BKN 10/2009 · Perka BKN No. 10 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:27 Maret 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date27 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009, yang bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimiliki hingga 31 Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  2. Prosedur penetapan penyesuaian gaji pokok yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, atau pejabat yang diberi delegasi.
  3. Ketentuan mengenai penyampaian keputusan penyesuaian gaji pokok kepada PNS yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
  4. Pengaturan khusus bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, sedang menjalani pemberhentian sementara, atau menerima uang tunggu.
  5. Penyesuaian gaji pokok bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dihitung sebesar 80% dari gaji pokok baru.

Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 sebagai referensi.

(-)

(-)