For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Also known as: UUDrt 7/1954 · UUDrt No. 7 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1954Publication Date:21 April 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeDasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1954
Publication Date21 April 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1954 dikeluarkan untuk mengatasi situasi di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini terjadi di beberapa daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang N.I.T. No. 44 Tahun 1950. Dalam situasi tersebut, untuk menghindari kekosongan pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah daerah sementara waktu diserahkan kepada Kepala Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, tergantung pada kondisi yang ada. Keputusan yang diambil oleh Kepala Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini tetap sah hingga diubah atau dicabut oleh pemerintah otonom yang bersangkutan.

1. Segala keputusan Kepala Daerah Otonoom yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini tetap berlaku sebagai keputusan daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Otonoom tersebut.

(-)