For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:19 Maret 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date19 Maret 2014
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, Pasal 2, ayat 1 (C), Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara agar mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, seiring dengan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat serta tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah. Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan serta tugas pemerintahan umum lainnya.

Satpol PP Kabupaten Konawe Utara bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan berbagai pihak (Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan aparatur lainnya), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Perbup, dan melakukan tindakan administratif. Mereka memiliki hak atas sarana, prasarana, dan fasilitas yang sesuai, serta dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajiban mereka meliputi menjunjung tinggi norma hukum dan sosial, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Perbup kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Struktur organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur; Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.

(-)

(-)