For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date08 Maret 2016
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, advokasi, pemantauan, evaluasi, pelatihan teknis, dan penyediaan data terpilah. Pemerintah Daerah wajib menggunakan PUG dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, yang dilakukan melalui perumusan kebijakan dan program perencanaan yang berspektif gender. Analisis gender terhadap program/kegiatan dari anggaran SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dan penunjukan Focal Point PUG di setiap SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi PUG. Focal Point PUG bertugas melakukan promosi dan advokasi PUG serta memfasilitasi penyusunan data terpilah gender dan profil gender pada unit kerja.

Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, koordinasi dan kerjasama antar Kabupaten/Kota, serta peran serta swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan PUG.

(-)

SKPD/Lembaga Pemerintah di Daerah yang tidak melaksanakan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis (peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga).