Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tidak sesuai lagi.
Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas dibentuk sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan, pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis, Seksi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengkoordinasikan bawahan, memberikan pedoman, bimbingan, pembinaan, dan pengawasan, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara berkala.