For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Promes Negara

Also known as: Perpu 20/1947 · Perpu No. 20 Tahun 1947 · Perpu Nomor 20 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 1947Publication Date:26 Juni 1947
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePeraturan Promes Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1947
Publication Date26 Juni 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam konteks negara yang sedang berperang, di mana pemerintah memerlukan dukungan finansial untuk keperluan pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk meminjamkan uang atau barang kepada pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, guna mendukung usaha kemiliteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penerbitan Promes Negara sebagai tanda hutang yang dapat dikeluarkan kapan saja diperlukan. Promes ini memiliki nilai nominal Rp 1.000 dan berlaku selama enam bulan. Total promes yang dapat diterbitkan tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Promes ini dapat diperdagangkan dan memberikan bunga sebesar 6% per tahun yang sudah diperhitungkan saat penerbitan. Hak untuk menuntut pembayaran promes lenyap satu tahun setelah dapat ditagih. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengaturan teknis penerbitan promes ini.

(-)

(-)