Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terdepan bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian sumber daya pesisir secara terpadu, menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi wilayah pesisir, mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir, dan menciptakan ketaatan masyarakat terhadap hukum dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir, termasuk perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Tahunan), pemanfaatan sumber daya pesisir (untuk tujuan usaha dan bukan usaha), pengelolaan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, rehabilitasi, pengendalian pemberian izin, jaminan lingkungan, mitigasi bencana, pengelolaan pesisir desa, pemberdayaan masyarakat pesisir, masyarakat adat, masyarakat lokal, organisasi pengelola, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan penyelesaian sengketa.
Peraturan ini juga memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat pesisir, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan wilayah pesisir.