Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara sinkronisasi rencana kerja di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dengan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari KKN. Tujuan dari sinkronisasi ini adalah untuk memastikan Manajemen ASN dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan sinkronisasi rencana kerja Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Rencana kerja minimal mencakup rencana pembangunan jangka menengah instansi dan rencana pembangunan tahunan instansi.
- Sinkronisasi dilaksanakan secara terencana sebelum tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
- Sinkronisasi berpedoman pada Arah Kebijakan Manajemen ASN yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Tahapan sinkronisasi meliputi penyusunan dan pembahasan rancangan rencana kerja, serta koordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau Menteri Keuangan.
- Menteri PANRB menyampaikan agenda pelaksanaan penyusunan rancangan rencana kerja kepada pimpinan KASN, LAN, dan BKN.
- Kementerian, KASN, LAN, dan BKN menyusun bahan rancangan rencana kerja masing-masing dengan mengacu pada Arah Kebijakan dan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja periode sebelumnya.
- Menteri PANRB melaksanakan pertemuan pembahasan untuk menghasilkan rancangan rencana kerja yang selaras.
- Menteri PANRB berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau Menteri Keuangan mengenai rancangan rencana kerja.