For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu, menciptakan keindahan daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame demi melindungi kepentingan dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan reklame, termasuk pengaturan, penataan, pengendalian, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan, penertiban, dan pengelolaan pendapatan di bidang reklame. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, lokasi, dan titik reklame, serta menerbitkan perizinan dan memungut pajak/retribusi.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran, penataan, penertiban, pengawasan, pengendalian, dan peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penyelenggara reklame wajib membayar pajak reklame, uang jaminan pembongkaran, dan/atau retribusi, menempelkan tanda lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, menanggung kerugian akibat pemasangan reklame, membuat konstruksi sesuai rekomendasi dan IMB, serta merawat reklame dengan baik. Setiap pemasangan reklame wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Penyelenggaraan reklame yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara reklame yang memasang reklame di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan/atau di kawasan tanpa reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).