For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Also known as: Peraturan OJK 32 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 32 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.1 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-08/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.2 yang merupakan lampirannya

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Perusahaan Terbuka dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha, serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat pemodal. Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka untuk memberikan HMETD kepada pemegang saham sesuai dengan rasio kepemilikan saham, kecuali dalam kasus penerbitan saham bonus. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam proses penambahan modal, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan pengumuman informasi kepada publik. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan dana hasil penambahan modal, termasuk ketentuan mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang dan transaksi afiliasi.

1. Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.