For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua New Guinea

Also known as: Keppres 51/2001 · Keppres No. 51 Tahun 2001 · Keppres Nomor 51 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 April 2001Publication Date:17 April 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua New Guinea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2001
Publication Date17 April 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang telah ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 15 September 2000. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)