on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kota Kotamobagu 5/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kotamobagu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan tradisional/semi-intensif. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk Izin Usaha Budidaya Perikanan Intensif, seperti Budidaya Kolam Air Deras sebesar Rp. 250.000/Tahun. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Kotamobagu dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.