For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Tegal-Semarang Terhadap Perusahaan Truk A.U.W

Also known as: Keppres 9/1958 · Keppres No. 9 Tahun 1958 · Keppres Nomor 9 Tahun 1958

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Tegal-Semarang Terhadap Perusahaan Truk A.U.W
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Januari 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1958 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Tan Boen Tjik, pemilik perusahaan truk 'A.U.W.', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tegal-Semarang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 41 ayat (7) jo. pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1957.

(-)

(-)