on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 8/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Parigi Moutong, mengingat dampaknya terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-55%). Peredaran minuman beralkohol golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Setiap minuman beralkohol yang beredar harus ditempeli label yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol kepada penjual langsung yang memiliki izin. Penjual langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: