For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak dasar warga negara. Kemiskinan dipandang sebagai masalah multi-dimensi yang memerlukan penanganan sistematis, terpadu, dan partisipatif.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan; peningkatan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin; dan peningkatan kemampuan dasar serta kemandirian keluarga miskin. Strategi yang digunakan adalah penyelarasan program antar Perangkat Daerah, pengembangan kerjasama dengan pelaku lain, dan pengembangan program serta pendampingan berkelanjutan. Sasaran penanggulangan kemiskinan meliputi pengelolaan data kemiskinan yang akurat, membangun sinergi antar pelaku, memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, dan meningkatkan kemampuan keluarga miskin dalam mengembangkan potensi.

Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui perlindungan sosial (pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan akses perumahan), pemberdayaan keluarga miskin (bimbingan teknis, akses kesempatan kerja dan modal usaha), dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil (pelatihan, penguatan modal, dan pemasaran hasil usaha). Koordinasi penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Peran serta masyarakat, termasuk orang pribadi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan, diakui dan didorong dalam berbagai bentuk, seperti pendataan, pendampingan, pendidikan, penelitian, penyediaan akses usaha, dan pemberian sumbangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan identitas/kartu identitas sebagai Keluarga Miskin.