For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Badung 1/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:25 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date25 Januari 2006
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2006. Latar belakang penetapan APBD ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai arah dan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2006.

APBD Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 535.169.309.784,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 615.640.278.363,00, yang meliputi Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik.
  3. Defisit Anggaran sebesar Rp 80.470.968.579,00.
  4. Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2005 dan Pengeluaran Daerah Tahun Anggaran 2005.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)