For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 November 2013Publication Date:27 November 2013
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date27 November 2013
Publication Date27 November 2013
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan RSUD yang lengkap, terjangkau, proporsional, tepat waktu, tepat sasaran, dan penuh empati. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan yang dikenakan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, pola penyusunan tarif, dan pengelolaan pendapatan BLUD-RSUD. Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat; pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis) dan pelayanan non-kesehatan (pendidikan, pelatihan, penelitian, kegiatan penunjang seperti sewa lahan/ruang, parkir, kantin, hostel, dan kerjasama operasional). Penyusunan tarif mendasarkan pada perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi dana dengan mempertimbangkan kesinambungan dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Tarif terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Pendapatan BLUD-RSUD dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD-RSUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Penggunaan pendapatan diatur dengan proporsi biaya pegawai maksimal 40% dan biaya operasional serta investasi minimal 60%.

(-)

(-)