Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan RSUD yang lengkap, terjangkau, proporsional, tepat waktu, tepat sasaran, dan penuh empati. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan yang dikenakan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, pola penyusunan tarif, dan pengelolaan pendapatan BLUD-RSUD.
Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat; pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis) dan pelayanan non-kesehatan (pendidikan, pelatihan, penelitian, kegiatan penunjang seperti sewa lahan/ruang, parkir, kantin, hostel, dan kerjasama operasional).
Penyusunan tarif mendasarkan pada perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi dana dengan mempertimbangkan kesinambungan dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Tarif terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Pendapatan BLUD-RSUD dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD-RSUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Penggunaan pendapatan diatur dengan proporsi biaya pegawai maksimal 40% dan biaya operasional serta investasi minimal 60%.