on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2026 tentang Peta Batas Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan
Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 5/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Guwosari di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Guwosari dengan kode wilayah 34.02.07.2003 yang memiliki luas wilayah 8,728 km2. Wilayah ini mencakup 15 Padukuhan. Batas wilayah tersebut ditetapkan secara rinci melalui titik koordinat kartometrik (TK) yang berbatasan dengan Kalurahan Bangunjiwo, Kalurahan Bantul, Kalurahan Ringinharjo, Kalurahan Gilangharjo, Kalurahan Wijirejo, dan Kalurahan Sendangsari. Peta batas wilayah yang memuat unsur batas alam dan batas buatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu berupa tanah Kalurahan maupun hak atas tanah masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).