For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 6/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Permukaan
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date19 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah atau Air Permukaan (P3ABT/AP) (Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Permukaan di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Pajak Air Permukaan sebagai salah satu jenis pajak provinsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  4. Tarif Pajak: 10% dari NPAP.
  5. Wilayah Pemungutan: Daerah tempat air permukaan berada.
  6. Masa Pajak: 1 bulan kalender.
  7. Pemungutan: Dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan dilarang diborongkan.
  8. Penetapan Pajak: Gubernur menetapkan pajak terutang melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak.
  10. Penagihan: Melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika SKPD tidak dibayar tepat waktu, dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Gubernur dapat melakukan pembetulan jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dan banding ke Pengadilan Pajak.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  15. Bagi Hasil: Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dibagi dengan Kabupaten/Kota.
  16. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib melakukan pembukuan. Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.
  18. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).