on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Also known as: Permendikbud 5/2012 · Permendikbud No. 5 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dengan menetapkan mekanisme sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Sertifikasi ini dilakukan melalui beberapa pola, yaitu penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru. Guru yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi kualifikasi akademik tertentu atau syarat pengalaman kerja. Uji kompetensi awal diperlukan bagi peserta yang memilih PLPG atau tidak memenuhi syarat penilaian portofolio. Penilaian portofolio mengakui pengalaman profesional guru melalui dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, dan prestasi lainnya. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.