For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Also known as: Permendikbud 5/2012 · Permendikbud No. 5 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:20 Februari 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeSertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date20 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dengan menetapkan mekanisme sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Sertifikasi ini dilakukan melalui beberapa pola, yaitu penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan pendidikan profesi guru. Guru yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi kualifikasi akademik tertentu atau syarat pengalaman kerja. Uji kompetensi awal diperlukan bagi peserta yang memilih PLPG atau tidak memenuhi syarat penilaian portofolio. Penilaian portofolio mengakui pengalaman profesional guru melalui dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, dan prestasi lainnya. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 2. Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(-)