For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan

Also known as: PP 48/2013 · PP No. 48 Tahun 2013 · PP Nomor 48 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2013Publication Date:20 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerimaa Pensiun Atau Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 2013
Publication Date20 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan melalui pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Peraturan ini mengatur bahwa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013, dan dibayarkan pada bulan yang sama. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, namun tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan profesi. Jika terdapat penerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya satu yang paling menguntungkan yang diberikan. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kategori penerima.

(-)

(-)