For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentGerung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.803.044.645.420,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.771.644.645.420,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp300.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31.700.000.000,00.
  • Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus sebesar Rp31.400.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)