on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Also known as: Perka BPOM 27/2022 · Perka BPOM No. 27 Tahun 2022 · Perka BPOM Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pemasukan obat dan makanan yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya ke dalam wilayah Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran obat dan makanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mengatur kewajiban memiliki Izin Edar dan persetujuan dari Kepala BPOM untuk pemasukan obat dan makanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border, serta persyaratan masa simpan produk. Pemegang Izin Edar atau kuasanya bertanggung jawab atas pemasukan dan peredaran produk, dan harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.