on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Also known as: Peraturan BPIP 2/2020 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia. Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP dan lembaga terkait lainnya, dengan koordinasi BPIP. Penyelenggaraan Diklat PIP meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Peserta Diklat PIP terdiri dari aparatur negara, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Standar dan kurikulum Diklat PIP mencakup kompetensi lulusan, isi, proses, tenaga pendidikan, pengelolaan, penilaian, serta sarana dan prasarana. Sertifikat diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan, dan BPIP dapat memberikan akreditasi kepada penyelenggara Diklat PIP.