For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Landak 6/2016 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7: Mengubah dan menambahkan rincian mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan perhitungan jumlah retribusi, yang didasarkan pada variabel jarak tempuh dan jenis menara. Tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan, termasuk honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Standar harga satuan komponen biaya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  2. Pasal 11: Mengubah dan menambahkan rincian mengenai masa retribusi, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun, dan batas waktu pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
  3. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya retribusi, yaitu pada saat diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Pasal 16: Mengubah ayat (4) mengenai batas waktu pelunasan retribusi, yaitu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)