For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin

Also known as: Peraturan BPOM 2/2025 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:9 Januari 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Sertifikasi Pelulusan Batch/Lot Vaksin
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date09 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 49). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran vaksin yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama vaksin beredar. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2023 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum. Sertifikasi pelulusan batch/lot vaksin diperlukan untuk memastikan setiap batch/lot memenuhi spesifikasi sebelum diedarkan. Pemohon sertifikasi meliputi industri farmasi, lembaga penelitian, dan instansi pemerintah. Vaksin yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib memiliki Izin Edar atau Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA), kecuali yang masuk melalui Mekanisme Jalur Khusus (SAS). Proses sertifikasi melibatkan evaluasi dokumen dan pengujian oleh BPOM, dengan ketentuan waktu yang ditetapkan untuk setiap jenis vaksin. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini.

(-)

1. Pemilik Izin yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penarikan Vaksin dari peredaran dan/atau larangan mengedarkan untuk sementara waktu.