For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN ZAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui pengelolaan zakat yang baik, benar, dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan BAZNAS Daerah sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Bupati dan BAZNAS Provinsi. BAZNAS Daerah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Daerah dapat membentuk UPZ pada berbagai instansi dan kelurahan/desa. Pembiayaan BAZNAS Daerah berasal dari APBD, hak amil, dan sumbangan yang tidak mengikat.

Subjek zakat adalah setiap warga beragama Islam yang memenuhi syarat, termasuk pimpinan dan karyawan lembaga pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah/negara, perusahaan swasta, dan badan usaha milik orang Islam. Objek zakat adalah zakat maal, meliputi emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan/profesi, rikaz, dan hadiah. Aparatur Sipil Negara dan karyawan BUMD wajib menunaikan zakatnya ke BAZNAS Daerah. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, organisasi Pengelolaan Zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.